Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ke Dirut Dan Dirkeu, KPK Jelaskan Kewajiban Hutama Karya Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 40,8 M

Selasa, 1 Maret 2022 22:15 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri.

Keduanya digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau, untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Dalam pemeriksaan, penyidik komisi antirasuah menjelaskan adanya kewajiban PT Hutama Karya untuk melakukan pengembalian kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN sebesar Rp 40,8 miliar.

Baca juga : KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Yang Rugikan Negara 8 M

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya), dan tata cara, serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/3).

KPK pun mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya yang kooperatif hadir di Gedung Merah Putih sebagai upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," imbau jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : MotoGP Mandalika Bangkitkan Ekonomi Hingga Rp 500 M

Sekadar latar, dua mantan pejabat Hutama Karya telah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau tahun 2011.

Keduanya, yakni mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan, yang divonis 5 tahun pidana penjara.

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Baca juga : MotoGP Mandalika Bangkitkan Ekonomi Hingga Rp 500 Miliar

Dalam putusan pengadilan, Bambang disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Sementara melalui keterangan resminya, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menjelaskan, pemanggilan kedua anggota direksi perseroan dilakukan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan

"Bahwa KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan di mana Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara, dan tidak terdapat perkara korupsi terhadap 2 Direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut," kata Tjahjo, Selasa (1/3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.