Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Erlanda Juliansyah Putra menilai pemanggilan paksa terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai tindakan berlebihan.
"Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah menjadi dasar seseorang dapat dimintai keterangan kesaksiannya secara online dan saksi Mardani Maming dalam hal ini telah koorporatif dan siap memberikan kesaksiannya sehingga tidak perlu ada panggilan paksa," jelas Erlanda, Minggu (24/2).
Baca juga : Buka Mukernas PBSI, Ini Pesan Ketum Agung Firman
Menurut alumni Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia ini, Mardani yang juga Ketua Umum HIPMI telah memenuhi aturan yang berlaku.
Dia menjadi saksi dan hadir secara virtual sesuai persetujuan majelis hakim untuk dimintai kesaksiannya secara daring atau virtual karena sedang menjalani pengobatan di Singapura.
Baca juga : PLN Dukung Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik Di Indonesia
Karena itu, menurutnya, hakim tidak perlu lagi memanggil paksa Mardani untuk dimintai keterangan. Kecuali, dia tidak kooperatif dan menghindari adanya pemberian kesaksian.
"Faktanya, yang bersangkutan tetap bersedia dan siap memberikan kesaksian secara virtual. Alasan yang sah dengan sendirinya telah menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa," ujar Erlanda yang juga Penulis Buku Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup di Indonesia.
Baca juga : Letakkan Batu Pertama, Sukur: Jadikan Kantor PDIP Mesuji Sebagai Rumah Rakyat
Selain itu, Pasal 162 KUHAP juga dapat menjadi acuan pemeriksaan terhadap saksi yang berhalangan sah tersebut disebabkan karena ada alasan tertentu, seperti alasan kesehatan yang telah disampaikan Mardani. Sehingga, pemeriksaan cukup mengacu kepada keterangan yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan.
"Meskipun otoritas pemanggilan itu ada pada hakim namun kesaksian yang bersangkutan melalui media virtual juga bisa dipergunakan tanpa perlu ada panggilan paksa," tegas mantan Kepala Bidang Kerjasama Pusat Studi Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya