Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Dukung Kekerasan Seksual Berbasis Online Masuk RUU TPKS

Kamis, 20 Januari 2022 19:14 WIB
Deputi V Kantor Staf Presidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. (Foto: Ist)
Deputi V Kantor Staf Presidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan terus mendorong perihal kekerasan seksual berbasis online untuk dimuat dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS dalam merespon keresahan publik terkait jaminan pencegahan tindak kekerasan seksual di ruang digital dan perlindungan korban.

"Kekerasan seksual di dunia digital sudah marak terjadi. Maka hal ini harus diatur secara penuh dalam Undang-undang. Harapan masyarakat terkait kekerasan seksual berbasis online ini akan dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah setelah ada draf RUU resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Kamis (20/1).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU IKN

Pentingnya mengakomodasi Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS bukan tanpa alasan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis online, yaitu dari 241 kasus menjadi 940 kasus.

Spektrum kekerasan seksual di dunia digital bukan hanya seputar pelecehan online tapi juga meliputi tindakan memperdaya (cyber grooming), peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi dan lain-lain.

Baca juga : Jelang MotoGP, Pemerintah Kebut Pemenuhan Kekurangan Penginapan

Mirisnya, kekerasan berbasis online ini paling banyak menimpa remaja perempuan dan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban seperti pacar atau mantan pacar.

Jaleswari pun menambahkan, perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah dan pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman yang berat.

Baca juga : Kawal Inpres Jokowi, Perindo Dukung Pengembangan Sepak Bola Nasional

"Yang terpenting dalam kasus kekerasan seksual berbasis online itu di masalah pembuktian. Di dalam proses korban melaporkan, nantinya hal-hal yang terkait dengan bukti berupa rekaman suara, rekaman gambar bisa menjadi alat bukti," imbuh Jaleswari.

Sementara itu, DPR akhirnya menyetujui RUU TPKS untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/01). Sebelumnya, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang mengawal percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.