Dark/Light Mode

Pakar Hukum Minta Cak Imin Patuhi UUD 45

Kamis, 24 Februari 2022 12:30 WIB
Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Nikmatul Huda menyatakan, menolak usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar agar Pemilu 2024 ditunda. Alasan penundaan  karena  pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19.

"Tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan dalam Undang Undang Dadar 1945, yang ada kalau presiden berhalangan, digantikan wapres. Jika keduanya berhalangan bisa digantikan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan selama 3 bulan, sambil menunggu MPR memilih presiden," kata Nikmatul  menanggapi usulan pengunduran Pemilu 2024,  Kamis (24/2).

Baca juga : Pecinta Merpati Kolong Minta Cak Imin Gelar Kejurnas

Nikmatul pun meminta Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin ini tidak asal melempar wacana tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi hanya berpikir tentang kepentingan sendiri. "Apa alasan memperpanjang masa jabatan presiden 2 tahun lagi? Tidak ada dalam konstitusi. Sudahlah, ikuti saja UUD 45," tegas dia.

Dia lantas mengingatkan, bahwa negara ini bukan milik parpol tertentu, tapi milik rakyat Indonesia."Kita tidak mau memilih partai yang hanya memikirkan kepentingan sendiri. Sekarang ini kesempatan bagi partai politik untuk berpikir sehat supaya didukung rakyat," cetus dia.

Baca juga : Waspada Varian Omicron, Wamenag Minta Madrasah Patuhi Prokes

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu yang rencananya akan digelar pada 14 Februari 2024 itu juga berpotensi menimbulkan konflik karena pandemi. "Oleh karena itu, dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin.

Menurutnya, penundaan pemilu penting agar momentum perbaikan ekonomi yang terpukul akibat pandemi tidak hilang. Dia mengaku, akan menyampaikan usulan tersebut kepada para pimpinan partai politik, termasuk ke Presiden Jokowi. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.