Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putusan DKP Peradi Dieksekusi Komwas DPN

Hotman Paris Diberhentikan Jadi Advokat Selama 3 Bulan

Rabu, 27 April 2022 17:10 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas (Komwas) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi terhadap Hotman Paris Hutapea.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, Hotman Paris telah diberhentikan sementara sebagai advokat selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 20 April 2022.

"Putusan Dewan Kehormatan Pusat tanggal 12 April 2022 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah dieksekusi Komwas," kata Dwitanto dalam konferensi pers, Rabu (27/4).

Baca juga : Gantikan Kuswiyoto, Damar Latri Setiawan Jadi Dirut Pegadaian

Dwiyanto menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara tersebut dijatuhkan karena DKP menyatakan Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat‎ serta Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Atas putusan DKP Peradi Nomor:19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022 tersebut, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan selama pemberhentian sementara tersebut.

‎"Terhitung 20 April, Mei, Juli 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan," tuturnya.

Baca juga : Peradi Jaksel Gugat Pasal Tentang Keterbatasan Advokat Dampingi Saksi

‎Untuk mengeksekusi putusan DKP itu, Komwas Peradi selaku organ pelaksana eksekusi telah memberikan salinan putusan perkara kepada Hotman Paris Hutapea, selaku terbanding atau teradu, dan Hotma Sitompul selaku pembanding atau pengadu dalam perkara ini.

Kemudian, Komwas juga menyampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) bahwa Hotman Paris Hutapea diberhentikan sementara dari profesi advokat selama tiga bulan‎. Pemberitahuan juga disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan lima Pengadilan Negeri di Jakarta. 

Dwiyanto menyebutkan, jika ada pihak lawan mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman 3 bulan tersebut, maka mereka berhak‎ untuk menyatakan keberatan atas hal tersebut.

Baca juga : Kaesang Senang Jadi Rakyat Biasa

"Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan praktiknya (Hotman Paris) apabila tetap berpraktik di masa 3 bulan itu tadi," tutur Dwiyanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.