Dark/Light Mode

Putusan DKP Peradi Dieksekusi Komwas DPN

Hotman Paris Diberhentikan Jadi Advokat Selama 3 Bulan

Rabu, 27 April 2022 17:10 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Dia juga mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jasa Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum, karena pekerjaan itu dilakukan oleh seseorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat. "Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik," tegasnya. 

Baca juga : Gantikan Kuswiyoto, Damar Latri Setiawan Jadi Dirut Pegadaian

Dwiyanto yang didampingi Wakil Ketua Umum Zul Armain dan Sekjen Hermansyah Dulaimi menyampaikan, Hotman Paris juga diduga menyampaikan pernyataan yang berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Peradi Jaksel Gugat Pasal Tentang Keterbatasan Advokat Dampingi Saksi

Pernyataan dimaksud adalah putusan MA Nomor: 997 K/Pdt/ 2022 yang disebut Hotman jika DKP, Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat yang ditandatangani Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan adalah tidak sah. "Ada nggak di dalam putusan? Tidak ada," ucap Dwiyanto.

Baca juga : Kaesang Senang Jadi Rakyat Biasa

"(Hotman) Sudah melakukan hal yang membahayakan buat dirinya sendiri, yaitu membuat satu keterangan yang bisa terjaring Pasal 14 UU ITE," sambungnya sekaligus mengakhiri. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.