Dark/Light Mode

KSPSI Instruksikan Buruh Geser Peringatan May Day Jadi 12 Mei

Kamis, 28 April 2022 15:26 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," jelasnya.

Baca juga : Starbucks Buka Gerai Pertama di Kediri Dan Madiun

Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Baca juga : PNM Berangkatkan 5 Bus Peserta Mudik BUMN 2022

Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menambahkan, tuntutan yang akan disampaikan KSPSI dalam perayaan May Day mendatang sangat substantif berkaitan dengan kepentingan buruh.

Baca juga : Kemenpora-PSSI Gaspol Persiapkan Gelaran Piala Dunia U-20

"Misalnya ada upaya pembatasan serikat pekerja. Nanti kita lihat dulu draftnya dari Kemenaker. Kalau itu bertentangan, kita akan keras menolak," tandasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.