Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Padang Lawas

Putusan Inkrah, Aset DL Sitorus Belum Disita

Selasa, 2 Juli 2019 08:12 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menyoroti mangkraknya eksekusi perkebunan sawit 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai keluarga mendiang Darianus Lungguk Sitorus. 

“Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih dikuasai keluarga DL Sitorus, belum dieksekusi. Ini aneh, untuk itu akan ditelusuri,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. 

Baca juga : PB SEMMI: Apapun Putusan MK, Kita Harus Terima

“Kami akan telusuri apa kendalanya mengeksekusi, siapa, bagaimana, dan kenapa tidak dieksekusi, sementara pengadilan sudah memerintahkan,” timpal Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK. 

Saut mengatakan, KPK akan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara litigasi atau non-litigasi secepatnya. “Hal terpenting adalah adanya kepastian,” ujarnya. 

Baca juga : Kamis Besok, MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019

Hal tersebut diungkapkan KPK menyusul pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya. Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, disita negara. 

KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda menguasai 23 ribu hektar. Sedangkan KPKS Parsub dan PT Torus Ganda menguasai 24 ribu hektar. Perusahaan-perusahaan itu di bawah kendali DL Sitorus semasa hidup. Kini diteruskan ahli warisnya setelah DL Sitorus wafat. Beberapa waktu lalu, ahli waris DL Sitorus mengajukan praperadilan untuk tetap menguasai kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas yang di guna kan untuk kebun sawit. 

Baca juga : Tumbangkan Chile, AS Melaju ke 16 Besar

Namun Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan yang diajukan Sihar Sitorus itu. Dengan ditolaknya permohonan itu, proses hukum lanjutan dan penyitaan aset yang dimiliki mendiang DL Sitorus dapat dilanjutkan. [GPG]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.