Dark/Light Mode

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN

Segera, Masukkan OSO Dalam DCT Anggota DPD!

Sabtu, 1 Desember 2018 07:39 WIB
Anggota DPD, Oesman Sapta. (Foto: IG #oesmansapta)
Anggota DPD, Oesman Sapta. (Foto: IG #oesmansapta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Oesman Sapta, Dodi S Abdulkadir, mendesak KPU segera memasukkan nama kliennya dalam Daftar Calon Tetap Anggota (DCT) DPD di Pemilu 2019. KPU memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan posisi kliennya. Sebab, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  bersifat imperatif, tak dapat ditafsirkan.

“Dalam putusan TUN, DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut. Kemudian, majelis hakim memerintahkan KPU menerbitkan DCTbaru yang mencantumkan nama OSO (sapaan Oesman Sapta). Tidak ada ruang tafsir untuk menjalankan putusan ini, KPU tinggal eksekusi saja,” tegas Dodi, di Kantor KPU, Jakrta, kemarin.

Baca juga : Yusril: Putusan PTUN Imperatif, Tidak Ada Ruang Tafsir Lagi

Sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta dalam DCTanggota DPD Pemilu 2019. Melalui putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCTanggota DPD tahun 2019.

“Mengadili mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang DCT peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019 tertanggal 20 September 2018,” ujar Ketua Majelis Edi didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman, di PTUN Jakarta, Jakarta, Rabu (14/11).

Baca juga : Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap DPD

Dodi menyesalkan sikap KPU yang terkesan mengulur waktu, bahkan mencari bantahan un¬tuk tidak menjalankan putusan tersebut. Menurut dia, langkah KPU mendengarkan pandangan sejumlah praktisi hukum dan LSM dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan lembaga peradilan atau contempt of court.

“Kalau belum ada putusan, masih sengketa, silakan berdiskusi. Setelah ada putusan pera¬dilan, dieksekusi dong. Masak mau didebat lagi. Dasar KPU mengambil keputusan adalah lembaga peradilan, bukan mendengar masukan atau atau menjaring opini kelompok tertentu,” sesal dia.

Baca juga : KPU Harus Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap

Dodi menguraikan, putusan PTUN menyatakan menolak eksepsi tergugat, dan mengabulkan gugatan dari seluruh gugatan penggugat. Bahkan, kata dia, pertimbangan majelis sama persis dengan gugatan, yakni KPU melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara surut.

“Apa yang mau ditafsirkan lagi? Tidak ada pertentangan antara putusan MK, Mahkamah Agung (MA), dan PTUN Jakarta. Jangan menggiring opini, seolah-olah ada pertentangan antarputusan tersebut. Seluruh komisoner KPU akan berhada¬pan dengan persoalan pidana jika tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta,” jelas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.