Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Lagi Andi Arief

Senin, 9 Mei 2022 14:07 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini.

Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Baca juga : Firli Hidup Lagi

Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Baca juga : Bantah Boyamin, KPK: Surat Panggilan Sudah Kami Kirimkan

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, yakni Mulyadi,.Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.

Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi. Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara. Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU Pake Pasal TPPU

Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.