Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Andi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).
Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4). Dia didalami penyidik soal proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca juga : Bantah Boyamin, KPK: Surat Panggilan Sudah Kami Kirimkan
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," ungkapnya.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ditangkap KPK, di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU Pake Pasal TPPU
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya