Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Mahfud tampak menjawab cuitan Said Didu itu dengan enteng. Menurutnya, pemahaman Said Didu bukan pemahaman hukum.
“Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan Undang-Undang nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” balas @mohmahfudmd.
Baca juga : Keluarga Makamkan Jenazah Lily Wahid Di Ponpes Tebuireng
Hingga tadi malam, balasan Mahfud ini mendapat 3.284 suka, 1.055 retweet dan 1.471 komentar.
Mahfud menambahkan, berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya, maka sanksinya otonom, seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya.
Baca juga : MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadan Di Televisi
Netizen lain, @abu_waras melampirkan tangkapan layar berita tahun 2017, terkait sikap Mahfud tentang LGBT. “Mahfud Md: LGBT dan Zina Harus Dilarang,” bunyi judul berita tersebut.
“Kalau pernyataan yang ini, dulu menggunakan pemahaman apa?” tanya @abu_waras.
Baca juga : Pelni Berangkatkan Kapal Mudik Gratis Dari Pelabuhan Priok
Dengan santai Mahfud menjawab bahwa sikapnya tidak berubah sampai saat ini. Yakni, LGBT dilarang.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berharap, Mahfud kembali menginisiasi dan mendorong Presiden Jokowi kembali membahas RKUHP tentang LGBT ini. Apalagi, semua agama Indonesia tegas menolak perilaku seksual semacam itu. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya