Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi

KPK Tangkap Wali Kota Ambon

Sabtu, 14 Mei 2022 07:30 WIB
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Amri dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard dan Andrew Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka. Tahap pertama selama 20 hari.

Kabar penetapan tersangka terhadap Richard cs telah beredar akhir April. Informasinya dari surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi.

Baca juga : Kasus Suap Perizinan Di Ambon, KPK Cegah 3 Orang Ke LN

Mereka diminta datang ke Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon, PP Lease pada Kamis (28/4/2022). Surat panggilan berlogo KPK tersebut diteken Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam surat panggilan, ada dua orang saksi yang diminta menemui penyidik KPK, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Rustam Simanjuntak dan Kepala Inspektorat Jopie Selanno.

Dalam surat panggilan KPK itu, ditulis beberapa poin. Pada poin a surat panggilan tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH. Dia diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.

Baca juga : KPK Tengah Sidik Kasus Suap Perizinan Di Ambon

Selanjutnya dalam poin b ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dari Amri.

Selanjutnya dalam poin c, ditulis bahwa Richard dan Andrew Erin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 qyat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya pada poin d ditulis soal tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Richard dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.

Baca juga : Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Lagi Andi Arief

Atau, patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupai.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis surat tersebut.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.