Dark/Light Mode

Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Begini

Sabtu, 16 April 2022 14:13 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: ist)
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendorong, kasus korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang menjadi tersangka naik ke meja pengadilan agar segera mendapat keputusan inkrah.

"Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan Amaq Sinta (korban) masuk dalam kategori overmacht (daya paksa), noodweer (pembelaan terpaksa) atau tidak," kata Poengky, Sabtu (16/4).

Kata Poengky, yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah seseorang adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan. Tugas polisi mencari fakta secara cermat. Di kasus ini, tambah dia, ada dua pilihan kategori yang dapat disangkakan, daya paksa atau pembelaan terpaksa. 

Baca juga : Pak Mahfud, Kok Begini...

"Meski kasusnya adalah pembelaan diri, tetapi polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat, guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yang mengancamnya itu masuk kategori daya paksa atau pembelaan terpaksa," ungkapnya. 

Poengky menyebut pihaknya juga mendorong penyidik untuk profesional dan mandiri dalam melakukan penyidikan, serta bebas dari tekanan siapapun. Menurutnya, dari hasil-hasil penyelidikan polisi itulah yang dapat dijadikan sebagai bahan tuntutan oleh jaksa.

"Polisi harus menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka, serta keterangan ahli agar dapat dijadikan bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi jaksa penuntut umum, dan diputuskan secara adil oleh majelis hakim," papar dia. 

Baca juga : Bukan Mahasiswa, Pembakar Pospol Pejompongan Gerombolan Dari Bekasi

Lebih lanjut, Poengky mengingatkan dengan adanya kasus seperti ini, polisi harus meningkatkan perlindungan masyarakat. Di samping itu, dia meminta masyarakat ikut menjaga ketertiban lingkungan. 

"Kasus ini harus menjadi momentum peningkatan perlindungan masyarakat dari ancaman begal, yaitu polisi harus meningkatkan patroli kamtibmas, dan mengajak masyarakat membantu menjaga kamtibmas dengan menggiatkan siskamling," katanya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah. Penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.