Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Pembukaan Gerai

Ditetapkan Tersangka, Kepala Regional Alfamidi Menghilang

Minggu, 15 Mei 2022 07:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Walikota Ambon Richard Louhennapessy (kanan) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (kiri), saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Walikota Ambon Richard Louhennapessy (kanan) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (kiri), saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
Suap tersebut diterima Richard dari Amri selaku Kepala Perwakilan Regional PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Amri disebut aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard, agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Kota Ambon agar memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang akan disetujui dan diterbitkan itu, Richard mematok angka Rp 25 juta rupiah. Uang itu dia minta diserahkan lewat rekening milik Andrew Erin Hehanussa, selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.

“AEH (Andrew Erin Hehasnussa) adalah orang kepercayaan RL (Richard),” ujar Firli.

Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap dari Amri sekitar Rp 500 juta yang ditransfer ke rekening milik Andrew. Uang itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini, karena masih dalam proses penyidikan.

“Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli.

Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Baca juga : Pelabuhan, Gerbang Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Ilegal Di Kalsel

Selain Richard, KPK menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

Penyidik sempat memanggil ketiganya sebagai tersangka, namun mereka tidak kooperatif. Richard bahkan mengaku sedang sakit hingga harus menjalani operasi kaki.

Tapi ternyata, dia hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit. Bahkan, Richard masih sempat jalan-jalan di mal.

Oleh karena itu KPK menyimpulkan bahwa Richard dalam kondisi sehat dan melakukan penjemputan paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Dka dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pelabuhan Panjang Untuk Kendaraan Logistik Dan Penumpang

“Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.