Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kantornya Disatroni KPK Terkait Kasus Alfamidi

Pejabat Dinas Perumahan Bakar Dokumen Di Toilet

Kamis, 19 Mei 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

Penyitaan dilakukan setelah anak buah Rustam ketahuan memusnahkan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti kasus suap izin gerai Alfamidi.

Rustam mengaku rekening koran yang disita penyidik lembaga antirasuah dari tahun 2015 sampai 2020. “Tak ada berkas yang disita dari ruangan PRKP,” klaimnya.

Baca juga : Pras: Dinas Perumahan Nggak Berwenang Seleksi Penghuni

Rustam menuturkan penyidik KPK datang setelah pembakaran pembakaran sejumlah dokumen di toilet kantornya.

Menurutnya, dokumen yang dibakar merupakan rincian kegiatan dinas 2022. Lantaran menumpuk maka disingkirkan.

“Kata staf saya saat dimintai klarifikasi, kertas-kertas itu penuhi mejanya, makanya dibersihkan dengan cara dibakar. Itu cuma sampah,” klaim Rustam.

Baca juga : Jerman-Indonesia Pererat Kolaborasi Atasi Masalah Perubahan Iklim

Meski begitu, KPK tetap menangkap anak buah Rustam yang diduga berusaha memusnahkan barang bukti itu. Belakangan diketahui pelaku berinisial OR yang menjabat Kepala Seksi di Dinas PRKP.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, OR ditangkap karena diduga memusnahkan barang bukti. “Diduga atas perintah atasannya,” ujarnya.

Ali mewanti-wanti semua pihak agar tidak menghalang-halangi maupun merintangi penyidikan KPK. Apabila ditemukan ada upaya itu, KPK tidak segan memperkarakannya. “Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandas Ali.

Baca juga : Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19

Selain menggeledah ruang kerja Rustam Simanjuntak, penyidik menyatroni menyatroni sejumlah instansi yang berkantor di gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D Balai Kota Ambon. Termasuk ruang kerja Wali Kota Richard yang menjadi tersangka kasus ini.

Penyidik mencari barang bukti tambahan yang diduga berada di ruang Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf Dinas Perhubungan, Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa ruangan di kantor Dinas PRKP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.