Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Real Count PILPRES 2024
24,50%
Anies & Muhaimin
58,82%
Prabowo & Gibran
16,68%
Ganjar & Mahfud
Waktu Update
19 Maret 2024, 13:30 WIB | 647.747 dari
823.378 TPS | Data masuk
78,67%
Kantornya Disatroni KPK Terkait Kasus Alfamidi
Pejabat Dinas Perumahan Bakar Dokumen Di Toilet
Kamis, 19 Mei 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.
Penyitaan dilakukan setelah anak buah Rustam ketahuan memusnahkan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti kasus suap izin gerai Alfamidi.
Rustam mengaku rekening koran yang disita penyidik lembaga antirasuah dari tahun 2015 sampai 2020. “Tak ada berkas yang disita dari ruangan PRKP,” klaimnya.
Baca juga : Pras: Dinas Perumahan Nggak Berwenang Seleksi Penghuni
Rustam menuturkan penyidik KPK datang setelah pembakaran pembakaran sejumlah dokumen di toilet kantornya.
Menurutnya, dokumen yang dibakar merupakan rincian kegiatan dinas 2022. Lantaran menumpuk maka disingkirkan.
“Kata staf saya saat dimintai klarifikasi, kertas-kertas itu penuhi mejanya, makanya dibersihkan dengan cara dibakar. Itu cuma sampah,” klaim Rustam.
Baca juga : Jerman-Indonesia Pererat Kolaborasi Atasi Masalah Perubahan Iklim
Meski begitu, KPK tetap menangkap anak buah Rustam yang diduga berusaha memusnahkan barang bukti itu. Belakangan diketahui pelaku berinisial OR yang menjabat Kepala Seksi di Dinas PRKP.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, OR ditangkap karena diduga memusnahkan barang bukti. “Diduga atas perintah atasannya,” ujarnya.
Ali mewanti-wanti semua pihak agar tidak menghalang-halangi maupun merintangi penyidikan KPK. Apabila ditemukan ada upaya itu, KPK tidak segan memperkarakannya. “Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandas Ali.
Selain menggeledah ruang kerja Rustam Simanjuntak, penyidik menyatroni menyatroni sejumlah instansi yang berkantor di gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D Balai Kota Ambon. Termasuk ruang kerja Wali Kota Richard yang menjadi tersangka kasus ini.
Penyidik mencari barang bukti tambahan yang diduga berada di ruang Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf Dinas Perhubungan, Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa ruangan di kantor Dinas PRKP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya