Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Minta Data PPATK

Ketahuan! Ada Pejabat Cuci Uang Di Kasino Rp 815 Miliar

Senin, 21 Februari 2022 08:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. (Foto: Istimewa).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengusut pejabat yang melakukan pencucian uang di kasino maupun di mata uang digital atau kripto. Korps adhyaksa menunggu data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi meminta PPATK menyerahkan datanya untuk ditindaklanjuti. “Harus jelas dulu pejabat itu (siapanya), sehingga ada gambaran predicate crime-nya,” kata Supardi. PPATK sebelumnya mengungkap ada pejabat yang diduga melakukan pencucian uang menggunakan rekening kasino. Juga menempatkan dalam kripto.

Baca juga : PM Belanda Minta Maaf, Kemlu RI: Apa Makna Di Balik Itu?

Upaya ini supaya uangnya tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Temuan disampaikan Direktur Analis Pemeriksaan I Pusat PPATK, Muhammad Novian. Dia bilang sejak 2021, pencucian uang di kasino mencapai 56.888.052 dolar Amerika atau sekitar Rp 815.333.783.277.

Sementara pencucian uang lewat kripto, angkanya mencapai 43 juta dolar Amerika atau setara Rp 618 miliar. Menyoroti hal itu, Supardi mengatakan bahwa informasi yang diberikan PPATK masih samar. Lantaran tidak menyebut dengan jelas siapa terduganya. Apalagi, menurutnya, belum tentu pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi. “Bisa saja dari tempat lain, seperti narkoba, judi, penggelapan, tindak pidana umum, dan lainnya,” kata Supardi.

Baca juga : MotoGP Mandalika Bangkitkan Ekonomi Hingga Rp 500 Miliar

Informasi PPATK soal dugaan pencucian uang yang dilakukan pejabat negara lewat kasino, sebenarnya bukan hal baru. Informasi ini pernah diungkap pada 2019 oleh mantan Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin. Namun, belum ada titik terang siapa pejabat yang dimaksud.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.