Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kantornya Disatroni KPK Terkait Kasus Alfamidi

Pejabat Dinas Perumahan Bakar Dokumen Di Toilet

Kamis, 19 Mei 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” ungkap Ali.

Dari Balai Kota Ambon, tim penyidik bergerak ke kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk, Cabang Ambon. Dari lokasi ini, ditemukan dan disita berbagai bukti. Di antaranya dokumen dan juga alat elektronik. Ali menyebut, seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan dianggap menguatkan penyidikan KPK.

Baca juga : Pras: Dinas Perumahan Nggak Berwenang Seleksi Penghuni

Dalam penyidikan rasuah ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan Kepala Regional Alfamidi, Amri sebagai tersangka.

Richard diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan izin pembangunan 20 gerai retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. Richard mematok harga Rp 25 juta untuk satu izin gerai.

Baca juga : Jerman-Indonesia Pererat Kolaborasi Atasi Masalah Perubahan Iklim

Sejauh ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa. Sementara Amri belum ditahan lantaran mangkir dari pemeriksaan.

KPK pun mengultimatum Amri agar bersikap kooperatif. Menurut Ali, penyidik sudah berusaha mengirim surat panggilan terhadap Amri di beberapa lokasi. Sayangnya surat panggilan tersebut tidak digubris.

Baca juga : Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19

“Pada saatnya nanti tentu yang bersangkutan akan kami panggil (paksa) sebagai tersangka,” ancam Ali. ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.