Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Benny K Harman

TPDI: Jangan Sampai Ada Intervensi

Sabtu, 28 Mei 2022 20:17 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan aksi dugaan pemukulan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman terhadap karyawan restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengingatkan, jangan sampai ada intervensi dalam kasus tersebut dan membiarkan proses hukumnya berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait : Flavour Beast Project Hadirkan Cairan Vape Kue Semprong!

"Biarlah due process of law ini berproses secara natural, sampai di ujung jalannya proses hukum sesuai KUHAP," ujar Petrus, Sabtu (28/5).

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga mengingatkan, publik mendesak agar Benny diproses secara hukum. Ini untuk mematahkan anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Berita Terkait : Diingetin KPK, Pj Kepala Daerah Jangan Sampai Terjerumus Korupsi

"Kasus BKH (Benny K. Harman) harus menjadi pendidikan politik yang sangat berharga bagi kita semua sebagai warga bangsa, agar dalam hidup itu harus tahu diri dan taat pada etika berbangsa," tuturnya.

Selain itu, Petrus menuding Benny K. Harman memutarbalikkan fakta terkait insiden pemukulan tersebut. Dalam rilisnya, Benny membantah dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban pemukulan dan pemilik restoran ke Polres Labuan Bajo. 

Berita Terkait : DPR Siap Guyur Anggaran Penelitian Kesehatan Buat Penanganan Hepatitis Akut

Benny mengatakan, dirinya hanya melakukan aksi menunjuk wajah korban dan mengoreksi pelayan Mai Cenggo yang dinilai tidak sopan terhadap dirinya sebagai tamu.
 Selanjutnya