Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi 14 Proyek Infrastruktur

2 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka KPK

Senin, 17 Desember 2018 19:01 WIB
Jalan layang non tol Antasari yang belakangan ini kerap dijadikan ajang car free day oleh warga Jakarta, merupakan salah satu proyek yang dikorupsi petinggi Waskita Karya. (
Jalan layang non tol Antasari yang belakangan ini kerap dijadikan ajang car free day oleh warga Jakarta, merupakan salah satu proyek yang dikorupsi petinggi Waskita Karya. (

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait berbagai proyek infrastruktur yang digarap PT Waskita Karya.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (17/12). Agus memaparkan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.

Baca juga : Bikin Tekor Negara Rp 36 M, Dirut Perum Jasa Tirta II Jadi Tersangka

"Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga, empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," katanya. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut ke sejumlah pihak. Termasuk, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Atas tindak pidana ini, negara menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. "Dari perhitungan sementara setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya, kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus. Proyek infrastruktur yang jadi bancakan Fathor dan Yuli, totalnya ada 14.  Proyek itu tersebar di sejumlah daerah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua.

Baca juga : Hasto: Gerindra Cuma Cari-cari Alasan Kalah

14 proyek itu adalah Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat; Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ; Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara; Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta; Proyek PLTA Genyem, Papua; Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat; Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta; Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten; Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali; dan Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.