Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati Lampung Selatan Didakwa Pasal Berlapis

Adik Ketua MPR Mengaku Dirampok Di Siang Bolong

Selasa, 18 Desember 2018 11:38 WIB
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan penerima suap, gratifikasi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan penerima suap, gratifikasi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp106 miliar.
Duit hasil rasuah itu diperoleh adik Ketua MPR, Zulkifli Hasan sejak aktif menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan tahun 2016 hingga 2018. Adapun rinciannya, terdakwa menerima suap terkait fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar Rp72 miliar. 

Kemudian, menerima gratifikasi melalui rekening sebesar Rp7 miliar dan memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam pemborongan pekerjaan proyek sebesar Rp 27 miliar. Jaksa menyebut sejak terpilih menjadi Bupati Lampung Selatan 2016, Zainudin langsung melakukan pengaturan rekanan yang akan menjadi pemenang proyek di Dinas PUPR, Lampung Selatan.

Dia disangka mengatur komitmen fee dari para pemenang proyek. Awalnya, pada 2016, komitmen fee ditetapkan sebesar 13,5 persen, lalu naik jadi 15-17 persen pada 2017. Sementara pada 2018, komitmen fee ini naik lagi menjadi 21 persen. 

Baca juga : Diambil Alih KPK, Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Gorontalo Jalan Terus

“Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap dari 2016 hingga 2018. Total berjumlah Rp72,74 miliar,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Lampung, kemarin.

Duit suap dari sejumlah rekanan itu diterima Zainudin melalui dua Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Anjar Asmara. Selain mereka berdua, suap juga diserahkan melalui Kepala Bidang Program Dinas PUPR, Syahroni dan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho. “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk meng¬gerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa.

Kemudian dalam kasus gratifikasi, Zainudian didakwa menerima Rp 7,1 miliar. Gratifikasi itu diperoleh dari PT Bara Mega Cipta Mulya. Saat menerima gratifikasi, Zainudin menggunakan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Sudarman.

Baca juga : 2 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka KPK

“Sejak menerima uang tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari,” kata jaksa.  Terakhir dalam kasus pengadaan, Zainudin disangka mengatur agar perusahaannya PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) mendapatkan proyek di Lampung Selatan, hingga memperoleh keuntungan Rp 27 miliar.

Jaksa pun menjelaskan, pada 2017 Zainudin meminta Boby Zulhaidir bersama Tajrian Noor mendirikan PT KKI yang bergerak di bidang usaha Asphalt Mixing Plant (AMP). Zainudin lalu mengatur agar perusahaan itu rutin mendapatkan lelang proyek di Lampung Selatan.

“Terdakwa meminta Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018) agar sisa proyek yang berasal dari DAK tahun ang-garan 2017 di Dinas PUPR dikerjakan oleh Boby Zulhaidir,” kata jaksa Hal yang sama juga dilakukan Zainudin untuk tahun anggaran 2018. Total keuntungan yang didapat Zainudin disebut sebesar Rp27 miliar.

Baca juga : Hasto: Gerindra Cuma Cari-cari Alasan Kalah

Terakhir jaksa mendakwa Zainudin melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 54,4 miliar. Menurut jaksa, Zainudin menggunakan dua rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari korupsi.  Dari dua rekening tersebut, Zainudin kemudian membelanjakan uang itu untuk membeli kendaraan, tanah serta bangunan atas nama orang lain. Mulai dari membangun masjid sampai membeli kapal pesiar. 

Bahkan duit itu juga digunakanuntuk membayar kegiatan PAN, partai yang selama ini menyokong aktivitas sekaligus menaungi Zainudin dan kakaknya. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa Zainudin yang mengenakan batik lengan panjang serta kopiah hitam mengaku keberatan.  Ditegaskan, sebagian aset yang disebut jaksa diperoleh dari duit korupsi dan tindak pidana lainnya tidak benar. Harta-harta tersebut justru dimiliki berkat usaha merintis bisnis sejak bangku Sekolah Dasar (SD).

“Saya kan dari dulu dari sejak kecil, SD, sudah usaha dan bisnis, gak miskin-miskin amat. Janganlah saya seperti dirampok di siang hari bolong,” kata terdakwa Zainudin Hasan. Keberatan itu kemudian akan disampaikan Zainudin secara rinci dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.