Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim PTUN Medan Nyatakan Berkas Gugatan PSI Terhadap Gubernur Sumut Sempurna

Jumat, 3 Juni 2022 06:37 WIB
Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti. (Foto: Istimewa)
Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan berkas gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sempurna. Sehingga gugatan terhadap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun akan dilanjutkan.

Sidang ketiga digelar secara tertutup di Gedung PTUN Medan, Jalan Asam Kumbang Medan. Sidang di pimpin A.Syaifullah SH selaku Ketua Majelis Hakim dan Wakil, Josiano Leo haliwela dihadiri kedua belah pihak yaitu penggugat Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti didampingi anggota  Efron syahputra SH dan Roby sukma SH. Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri Biro Hukum Pemprov Sumut, Ibrahim Siregar. 

“Agenda sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan kembali kelengkapan berkas keduanya oleh Majelis PTUN Medan. Alhamdulillah akhirnya Majelis Hakim menyatakan seluruh berkas dari kamu sempurna sehingga sidang akan terus berlanjut,” kata Rio Surbakti usai sidang, Kamis (2/6).

Baca juga : Kementan Matangkan Portal Satudata Pertanian

Dia mengungkapkan, dalam materi gugatan yang disampaikan PSI Sumut, proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  

Selain itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No.27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. 

"Kami meminta majelis PTUN Medan untuk menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” tegasnya. 

Baca juga : Pengamat: Pemekaran Bawa Perubahan Signifikan Terhadap Pembangunan

Untuk diketahui, PSI Sumut juga telah bersurat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).  Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan. 

"Kami ketahui pada tanggal 20 Mei 2022 Mendagri melalui Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, yang isinya Penjelasan Penggunaan Alokasi  Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ditandai tanggani secara elektronik, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak,” ungkap Rio. 

Sementara itu, Ketua DPW PSI Sumut, Nezar Djoeli ST menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp 2,7  Triliun. 

Baca juga : Dirjen Otda: Penunjukan Penjabat Gubernur DKI Sama Seperti Provinsi Lain

Dia menerangkan, proyek multiyears tersebut terkesan dipaksakan dan  dianggap menabrak sejumlah regulasi yang tidak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku sehingga digugat ke PTUN Medan. 

“Kami melihat proyek tersebut tidak sehat dan tidak  sesuai mekanisme serta proses penganggaran. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama rekan media dalam hal pemberitaan. Semoga ke depan Sumatera Utara bisa lebih baik lagi,” tutup Nezar. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.