Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Diminta Usut Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Tambang

Senin, 13 Juni 2022 18:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemberian kredit kepada PT BG di Sumatera Selatan tanpa agunan.

Koordinator AMPHI Jhones Brayen menjelaskan, kredit tersebut diduga dicairkan salah satu bank kepada perusahaan tambang tanpa agunan yang seimbang. Jumlah kreditnya dikabarkan mencapai triliunan rupiah.

"Melalui surat terbuka ini kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan," ujar Koordinator AMPHI Jhones Brayen, Senin (13/6).

Baca juga : Konser Kebangsaan Gus Muhaimin Disambut Meriah Warga Tangerang

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu. Pertama, mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

Kedua, menelusuri dugaan keterlibatan bank yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan.

Dan ketiga, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat.

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Perluas Pembentukan Desa Antikorupsi

"Jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap! Segera buka penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi ini," timpal Brayen.

Wakil Koordinator AMPHI Wanmali menambahkan, dugaan tersebut bermula dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia pun mempelajari hasil riset tersebut dan meminta pendapat ahli.

Kemudian diketahui, ada perusahaan yang melakukan peminjaman dana tidak melalui beberapa asas. Namun, bank justru melakukan pencairan dana tanpa agunan yang seimbang.

Baca juga : Sidang AFSIS Ke-20, Kementan Usung Digitalisasi Pertanian Untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Padahal, nantinya bisa terjadi masalah jika pembayaran kredit macet. "Makanya itu kami minta kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," tuturnya.

Wanmali menyebut, aduan tersebut telah diterima dan akan diproses tujuh hari ke depan. Setelah itu perusahaan yang bersangkutan direncanakan dipanggil untuk diperiksa.

"Kita juga mengharapkan ada audiensi langsung, berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas tindak lanjutnya," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.