Dark/Light Mode

Kejagung Diminta Usut Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Tambang

Senin, 13 Juni 2022 18:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, dalam kasus ini, ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam bentuk administrasi perbankan.

Meskipun belum timbul kerugian, dia mengatakan, perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank untuk mencegah potensi kerugian negara. "Jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara," ingatnya  

Baca juga : Konser Kebangsaan Gus Muhaimin Disambut Meriah Warga Tangerang

Menurutnya, jika praktik tersebut terus dibiarkan dapat menimbulkan rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat yang bisa mengganggu roda perekonomian negara.

Selain itu Yenti menegaskan, perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakannya untuk keperluan yang tidak sesuai, bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Perluas Pembentukan Desa Antikorupsi

"Karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.