Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

Konsultan Foresight Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim

Kamis, 16 Juni 2022 21:37 WIB
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam sidang ini, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno beserta timnya. Jaksa KPK menyebut keduanya memberi suap senilai Rp 15 miliar.

Baca juga : Perhatian! Tebet Eco Park Ditutup Sampai Akhir Juni

Uang itu dibagi untuk Angin, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Baca juga : Rusia Siap Teken Perjanjian Damai Dengan Ukraina, Reaksi Kiev Ditunggu

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.