Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

Konsultan Foresight Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim

Kamis, 16 Juni 2022 21:37 WIB
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan konsultan pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Majelis hakim menyatakan, lebih baik keduanya langsung menghadapi pembuktian Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan terhadap pemeriksa pajak madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya," tutur Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6).

Baca juga : Perhatian! Tebet Eco Park Ditutup Sampai Akhir Juni

Menanggapi penolakan itu, tim penasihat hukum terdakwa Ryan Ahmad Ronas, Doktor Timbo Mangarapan Sirait menyatakan, kliennya kecewa dengan putusan sela tersebut. Sebab, pihaknya merasa dakwaan Jaksa KPK error in persona.

Ia mengklaim, kliennya tidak ditunjuk secara langsung oleh PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) sebagai konsultan pajak.

"Terdakwa sih secara pribadi kecewa, tapi pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim," ujar Timbo, usai sidang.

Baca juga : Rusia Siap Teken Perjanjian Damai Dengan Ukraina, Reaksi Kiev Ditunggu

Dia menambahkan, dalam putusan selanya, majelis telah mempertimbangkan bahwa kapasitas legal standing kliennya dalam waktu yang sudah berlalu. Dengan kata lain, tempus delicti yang didakwakan jaksa kurang tepat.

"Tapi hakim mempertimbangkan lebih relevan dibuktikan dalam pemeriksaan, saksi, ahli dan alat-alat bukti lain," imbuhnya.

Terkait pemeriksaan saksi, Timbo mengatakan, jaksa mengagendakan 20 orang saksi. Tapi mengingat sempitnya waktu persidangan, maka rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lebih dulu.

Baca juga : Kapolri Berikan Penghargaan Ke Atlet Polri Yang Sumbang Medali Di Sea Games

Dia pun menjadwalkan untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi kliennya. Namun siapa saja yang akan dihadirkan, masih menjadi pertimbangan tim.

"Mungkin dalam proses sidang akan kita sampaikan. Kita lihat dulu mana (fakta) yang penting mana yang tidak," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.