Dark/Light Mode

Iuran Mau Disesuaikan Gaji, BPJS Kesehatan Diprotes

Senin, 20 Juni 2022 07:05 WIB
ilustrasi kartu identitas peserta bpjs kesehatan. (Foto : Istimewa).
ilustrasi kartu identitas peserta bpjs kesehatan. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
“Pendekatan skema rate x object (gaji), menggunakan batas atas sama sekali tidak memiliki dasar, alias ngawur,” kritik @kurangbayar.

Menurut @FawziAlfian, sistem ini tidak akan bisa mengurangi masalah, justru menambah masalah. Sistem ini, hanya menjamin saat sakit, sedangkan saat sehat tidak ada suplai kesehatan yang menjamin.

“Upaya-upaya program pencegahan sakit di BPJS sangat minim. Sehingga, orang iuran buat yang sakit, bukan iuran menjaga kesehatan,” katanya.

Baca juga : Ganjar Dijagokan NasDem, Puan Lempeng Aja

Akun @KA_KawuloAlit menyoal iuran BPJS Kesehatan bagi rakyat kecil yang bekerja jualan dan tidak ada ukuran nominal gaji yang diterima. Apalagi, jika ada 3 anggota keluarga, 2 anak dan istri tak bekerja. “Bagaimana cara mengukur besaran gajinya,” tanya akun.

Sementara, @aristian_sasuke tidak masalah dengan aturan baru BPJS Kesehatan. Dari awal, iuran memang berdasarkan banyaknya gaji bagi yang punya gaji. Semakin besar gaji maka semakin besar iuran.

“Kalau pegawai swasta gajinya Rp 15 juta maka iurannya 1 persen dari Rp 12 juta,” ungkapnya.

Baca juga : Keran Ekspor Dibuka, NSS Tetap Utamakan Kebutuhan Domestik

Senada dilontarkan @radityoarifn. Kata dia, sudah benar gaji-gaji direksi dan pejabat yang besar, juga harus diimbangi dengan iuran lebih besar pula. Bahkan, kalau bisa 2 kali lipat atau 3 kali lipat dan bisa lebih. “Kadang gaji direksi dan pejabatnya besar, namun dilaporkan sedikit,” ujarnya.

Akun @inoweaJ tidak setuju dengan usulan pembubaran BPJS Kesehatan hanya karena ada aturan baru terkait iuran. Mungkin sekarang merasa tidak perlu karena tidak ada keluarga yang sakit.

“Kalau sudah tahu bagaimana pentingnya, nggak bakal kepikiran kepingin BPJS Kesehatan dibubarin,” katanya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.