Dark/Light Mode

Kasus TPPU Mantan Bupati Buru Selatan

Geledah Dua Apartemen Di Jakpus, KPK Temukan Dokumen Ini…

Selasa, 14 Juni 2022 17:06 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedt Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedt Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua apartemen di daerah Jakarta. Penggeledahan ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

"Dalam perkara TPPU dengan tersangka TSS ( Bupati Bursel), tim penyidik, (13/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

Baca juga : Sebentar Lagi Disidang, Eks Bupati Buru Selatan Dipindahin Ke Rutan Klas II Ambon

Dia menjelaskan, tempat yang digeledah yaitu 2 unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS," ungkapnya.

Baca juga : KPK Sita Uang Dan Dokumen

KPK masih melakukan analisa dan penyitaan untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta. Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.