Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kehilangan PAD Puluhan Miliar, Satpol PP Bongkar Raklame Ilegal di Kota Bandung

Kamis, 23 Juni 2022 12:42 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi. (IST)
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menjamurnya reklame ilegal. Tidak kurang dari Rp 25 miliar, uang negara menguap.

Beberapa usaha yang kerap melanggar peraturan reklame antara lain, usaha rokok, fesyen, dan produk kosmetik. Ada pula pelanggar reklame dari partai, tapi jumlahnya tak terlalu banyak.

Mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran serupa terjadi lagi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya bersama DPRD Kota Bandung sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017.

Baca juga : KPK Pelototi Kutai Barat

"Dalam perda tersebut tidak secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian, tak ada pengawasan penuh oleh OPD pengampu," tuturnya, Rabu (22/6/2022).

Menurut Idris selama Juni 2022, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana Bandung.

"Sudah tiga kali penertiban telah kami lakukan. Durasinya selang dua pekan sekali," ujar Idris.

Baca juga : Puluhan Balita Di Sawah Besar Jakpus Alami Gizi Buruk

Dalam satu kali penertiban, bisa dilakukan di tiga titik. Masih banyak titik lainnya yang menjadi target penertiban reklame ilegal. Penertiban tersebut ada yang berupa penebangan tiang reklame atau penurunan naskahnya.

"Untuk penebangan ada beberapa lagi diutamakan di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Jalan Ahmad Yani," ucapnya.

Pada penertiban 12 reklame, petugas membutuhkan waktu 8 jam tiap titiknya.

Baca juga : Teman Sandi Gelar Lomba Skateboard Dan Futsal Di Palembang

"Jenis pelanggarannya macam-macam, ada yang memasang tidak pada tempatnya. Izinnya di Jalan Buahbatu, tapi dipasang di Jalan BKR," jelasnya.

Ada pula kasus izin pasang 10 reklame, tapi kenyataannya mereka memasang 20 reklame. Selain itu, ada juga yang mengajukan izin dan bayar pajak 10 hari, tapi selama 15 hari tidak diturunkan.

"Ada yang izinnya vertikal, tapi dipasangnya horizontal. Ini juga menyalahi aturan," pungkas Idris. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.