Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bikin Petisi Online, Mahasiswa Minta Kejagung Usut Mafia Tambang

Kamis, 23 Juni 2022 10:16 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di Change.org. Dalam petisi itu, mereka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan di website Change.org, AMPHI menduga, salah satu bank memberikan kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan.

Pemberian kredit itu diduga melanggar prinsip 6C, yakni Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint (Paksaan) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Baca juga : Kejagung Makin Kinclong

Pihak MPHI pun menyebutkan, perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang, karena sudah tidak mampu bayar bunga kredit bernilai triliunan tersebut.

Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, ada enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.

Jika praktik tersebut terus dibiarkan, AMPHI khawatir dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat.

Baca juga : Eril Dinyatakan Meninggal, Cak Imin Minta Kader PKB Ikut Mendoakan

Kalau sampai itu terjadi, dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Meskipun kasus tersebut telah diberitakan sejumlah media massa hingga beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik, namun AMPHI menilai tidak ditanggapi para penegak hukum.

“Padahal keberadaan mafia tambang ini juga menyerobot tambang milik orang lain, bekerja sama dengan oknum aparat sudah sangat meresahkan," tulis mereka.

Baca juga : Sharing Pengalaman, Gus Halim dan Dubes China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pembangunan Desa

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan, jika ada laporan maka penegak hukum harus menindaklanjutinya untuk menentukan kepastian hukum.

"Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," tutur Suparji.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.