Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka

Minggu, 18 November 2018 22:09 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), didampingi Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat mengumumkan penetapan tersangka untuk Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, di Gedung KPK, Minggu (18/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), didampingi Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat mengumumkan penetapan tersangka untuk Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, di Gedung KPK, Minggu (18/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, malam ini.

Baca juga : Jokowi Ogah Bantu Bupati Pakpak Bharat

Agus menyebut, Remigo diduga menerima uang suap terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. Jumlahnya, Rp 150 juta. Uang itu diterima Remigo melalui David.

"Diduga (uang suap) dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat,” tutur Agus. Tak hanya dari proyek-proyek di Dinas PUPR saja. Remigo juga diduga menerima uang suap terkait proyek-proyek lain di Pemkab Pakpak Bharat.

Soalnya, Remigo disebut menginstruksikan kepaca para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di dinasnya masing-masing. Ketua KPK menyebut, sedikitnya Ketua DPC Partai Demokrat itu menerima Rp 550 juta dari para perantara.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Yang Diciduk KPK, Punya Harta Rp 54 M

Rinciannya, pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta serta pada 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan Rp 150 juta.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati, yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” beber Agus.

Agus menegaskan, penyidik komisi antirasuah ini masih akan terus mengembangkan perkara ini. Termasuk mengejar para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat.

Baca juga : Demokrat Siap Pecat Bupati Pakpak Bharat

Ketiga pihak yang diduga menerima, yaitu RYB, DAK dan HSE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.