Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Penyuap Idrus Marham & Eni Maulani Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 13 Desember 2018 14:31 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta dan subsider tiga bulan bui, terhadap terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga : Sering Bersin Di Sidang, Dirut PLN Ditegur Hakim
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso menilai Kotjo telah terbukti melakukan praktek korupsi sebagai pihak penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus tersebut. "Mengadili terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda 150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lukas, saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12). A
Baca juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta
Dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum. Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang meminta Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Sidang Eni Dikebut, Ada Apa Pa Hakim?
Atas perbuatannya, Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya