Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Penyuap Idrus Marham & Eni Maulani Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 13 Desember 2018 14:31 WIB
Penyuap mantan Mensos drus Marham dan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek PLTU Riau-1. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Penyuap mantan Mensos drus Marham dan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek PLTU Riau-1. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta dan subsider tiga bulan bui, terhadap terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga : Sering Bersin Di Sidang, Dirut PLN Ditegur Hakim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso menilai Kotjo telah terbukti melakukan praktek korupsi sebagai pihak penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus tersebut. "Mengadili terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda 150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lukas, saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12). A

Baca juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum. Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang meminta Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Sidang Eni Dikebut, Ada Apa Pa Hakim?

Atas perbuatannya, Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.