Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Segera Diusut, Dugaan Aliran Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut

Senin, 19 November 2018 14:29 WIB
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan istri, Made Tirta Kusuma Dewi. (Foto: FB @Remigo Berutu)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan istri, Made Tirta Kusuma Dewi. (Foto: FB @Remigo Berutu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Uang itu disinyalir untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi. “Nanti, penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), kayak apa sebenarnya?” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi hari ini (19/11).

Baca juga : KPK Bakal Usut Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan Untuk Eni Saragih

“Relevan atau tidak fakta itu, melakukan korupsi untuk menyogok?” imbuhnya. Istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.

Baca juga : Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Namun, kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu, Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 143 juta.
Terkait hal itu, Saut mengatakan, pihaknya tak pernah menghentikan penanganan kasus, meski saksi maupun tersangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. “Kalau di KPK, walau mengembalikan uang, pidananya tetap jalan,” beber Saut. Dijelaskan, penyidik komisinya akan mengembangkan aliran uang Remigo, yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. “Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan ke arah mana. Penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa,” tandasnya.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Komisi antirasuah itu merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.  Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Remigo ‎di Rutan Gedung KPK lama Kavling C1. Sedangnya David Anderson dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.