Dark/Light Mode

Kalau Kejagung Cemerlang, Polri Makin Dipercaya

KPK Masih Perlu?

Rabu, 29 Juni 2022 06:30 WIB
Gedung KPK Jakarta, (Foto : Istimewa).
Gedung KPK Jakarta, (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Selaras dengan Kejagung, kepercayaan publik terhadap Polri juga melejit tajam. Padahal sebelumnya, integritas Polri diragukan. Karena banyak kasus yang melilit anggotanya sendiri, tapi proses hukumnya berjalan alot dan lemah. Namun, di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korps Bhayangkara itu berbenah.

Lewat program Presisi, tidak sedikit laporan masyarakat dimentahkan. Banyak kasus yang dihentikan. Karena lebih mengedepankan asas kemanusiaan dan keseimbangan. Sehingga istilah restoratif justice ikut populer.

Baca juga : Kejagung Usut Korupsi Garuda Indonesia, KPK Kasih Apresiasi

Tak hanya itu, Polri juga cukup aktif dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Sepanjang tahun 2021, Polri menindak 459 kejahatan korupsi di seluruh Indonesia. Bareskrim Polri dan 34 Polda melaporkan penindakan terkait kejahatan korupsi di satuan kerja masing-masing. Jumlah tersebut naik 13,6 persen dibandingkan penindakan kejahatan korupsi di 2020, sebanyak 404 perkara korupsi.

Tak heran, bila belakangan ini, citra kepolisian di mata publik semakin baik. Dalam banyak survei, Polri selama ini berada di posisi buncit sebagai lembaga yang dipercaya publik, kini melejit ke urutan tiga besar.

Baca juga : Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Dengan semakin baiknya kinerja Kejagung dan Polri, apakah KPK masih diperlukan? Dengan lantang, Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menjawab, KPK sudah tidak berguna lagi. “KPK boleh jadi tidak diperlukan,” tegas Huda, saat dihubungi, kemarin.

Ketua IM57 Institute KPK Praswad Nugraha menilai KPK sudah mulai rabun. Hilang konsen. Dia bilang, kalau tugas KPK dianggap hanya untuk menggarap kasus kecil, anggapan itu keliru.

Baca juga : Pengunjung Tebet Eco Park Akan Dibatasi Pake Aplikasi

“KPK diciptakan untuk memberantas korupsi yang sifatnya big fish, berdampak besar kepada masyarakat, dan merugikan keuangan negara yang fantastis sesuai Pasal 11 UU 30/2002,” tukas Abung, sapaan Praswad Nugraha.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK yang juga dosen Fakultas Hukum Unpar, Rasamalat Aritonang melemparkan wacana soal pembubaran KPK. Kata dia, saat ini, Kejagung lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi ketimbang KPK. “Saya usul, KPK dibubarkan saja,” ujarnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.