Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Usut Korupsi Garuda Indonesia, KPK Kasih Apresiasi

Senin, 27 Juni 2022 16:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) dengan tersangka eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, komisi antirasuah juga sempat menangani perkara yang menjerat Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pada PT. Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta tindak pidana pencucian uang-nya," ujar Ali kepada wartawan, Senin (27/6).

Dia memastikan KPK berkomitmen memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara korupsi Garuda Indonesia. "Sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH kepada Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Baca juga : Siang Ini, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Ali mengatakan, penyidikan dugaan korupsi Garuda oleh Kejagung merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga penegakan hukum betul-betul memberi efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," papar Ali.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, dan SS selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Baca juga : Politik Uang Dan Korupsi Ancam Demokrasi Indonesia

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Emirsyah dan Soetikno yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung menegaskan, perkara yang saat ini diusut pihaknya berbeda yang pernah ditangani dengan KPK.

Dia mengungkapkan, komisi antirasuah hanya menangani soal penyuapan terkait pesawat Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International).

Baca juga : Jelang Puncak Haji, Jemaah Indonesia Dapat Fasilitas Tenda AC Baru

"Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap," tegas Burhanuddin.

Dia pun menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Garuda Indonesia saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada era kepemimpinan Emirsyah Satar. Oleh karena itu, Burhanudin memastikan tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.

"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan nebis in idem," ujar Burhanuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.