Dark/Light Mode

Kalau KPK Terapkan TPPU Di Kasus Mardani H Maming, Penerima Dana Bisa Terseret Korupsi

Kamis, 30 Juni 2022 09:16 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat. Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Baca juga : KPK Pastikan Proses Penanganan Perkara Mardani Maming Sudah Sesuai Prosedur

Surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334 DAK.00.01/01-23/06/2022 dan ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.

Baca juga : Pakar Serukan Pentingnya Penelitian Tembakau Alternatif

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.