Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikasih Saudi Tambahan 10 Ribu Kuota Haji, Tapi Tak Diterima

Yaqut Maju Kena Mundur Kena

Jumat, 1 Juli 2022 06:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan 10 ribu kuota haji untuk Indonesia. Namun, sayangnya Kementerian Agama (Kemenag) memilih tidak mengambilnya. Alasannya, waktunya terlalu mepet. Terkait pemberian kuota haji ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti maju kena, mundur kena. Kalau maju (terima tawaran Saudi), khawatirnya pelayanan haji tidak maksimal karena waktunya terlalu singkat. Namun, keputusan mundur pun, tetap kena juga. Yaqut rame-rame disentil netizen.

Kementerian Agama (Kemenag) menerima surat pemberitahuan dari Saudi soal tambahan kuota haji 10 ribu orang pada 21 Juni. Usai melalui banyak pertimbangan, akhirnya Kemenag memutuskan tidak mengambil kuota tambahan tersebut. “Alasannya, waktu yang tersedia tidak lagi memungkinkan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, kemarin.

Baca juga : Di Depan Menlu Saudi, Menlu Retno Minta Kuota Haji RI Ditambah

Dia menjelaskan, proses pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia harus melalui sejumlah tahapan, sesuai aturan main yang berlaku. Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Nantinya, hasil kesepakatan itu dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Dilanjutkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Baca juga : Ekonomi Tumbuh Positif, Tapi PHK Di Mana-mana

Bersamaan dengan itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jemaah. Seperti paspor, pemaketan layanan, dan visa. Hanya saja, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” terang Hilman.

Baca juga : Swab Tak Batalkan Puasa, Tapi Baiknya Dilakukan Malam Hari

Berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara penerbangan terakhir atau ‘closing date’ keberangkatan calon jemaah Indonesia pada 3 Juli 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.