Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Impor Bawang Putih

Oknum Pejabat Diduga Minta Fee Per Kilogram

Sabtu, 2 Juli 2022 07:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menjadi sorotan. Kali ini mengenai impor bawang putih. Diduga ada praktik korupsi. Datanya sudah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan dugaan korupsi ini ke lembaga antirasuah.

“Modusnya menarik dan atau menyetor fee setiap kilo (bawang yang diimpor) oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta,” ujar Boyamin.

Baca juga : Nama Pejabat BPK Dicatut Untuk Minta Uang Kontraktor

Boyamin mengklaim laporannya sudah cukup bukti permulaan, karena menyertakan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti pendukung lainnya.

Ia mendesak KPK untuk membongkar dugaan korupsi Lantaran, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 900 miliar. “Tapi nanti KPK yang akan menentukan bukti cukup atau tidaknya,” kata Boyamin.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemendag, Ani Mulyati enggan berkomentar mengenai laporan dugaan korupsi di instansinya. “Ke Pak Sekjen saja ya,” ujarnya.

Baca juga : Malam Ini Lawan Bhayangkara, Persib Tanpa Bobotoh Dan Minus 3 Pemain Pilar

Sekjen Kemendag, Suhanto tak menanggapi permintaan konfirmasi laporan ini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Namun, lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data dalam laporan tersebut.

Ali mengatakan penelaahan ini untuk mengetahui apakah laporan ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak. Juga apakah ini merupakan kewenangan KPK mengusutnya.

Baca juga : Pelapor Ditakut-takuti Bakal Turut Tersangka

Perkara korupsi impor bawang putih sebelumnya pernah digarap KPK. Kala itu yang jadi tersangkanya adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung.

Rasuah ini terkait pengurusan kuota impor. Modus ini dilakukan bersama Mirawati Basri (orang kepercayaan Dhamantra) dan Elviyanto, Direktur PT Asia Tech.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.