Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Impor Bawang Putih
Oknum Pejabat Diduga Minta Fee Per Kilogram
Sabtu, 2 Juli 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menjadi sorotan. Kali ini mengenai impor bawang putih. Diduga ada praktik korupsi. Datanya sudah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan dugaan korupsi ini ke lembaga antirasuah.
“Modusnya menarik dan atau menyetor fee setiap kilo (bawang yang diimpor) oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta,” ujar Boyamin.
Baca juga : Nama Pejabat BPK Dicatut Untuk Minta Uang Kontraktor
Boyamin mengklaim laporannya sudah cukup bukti permulaan, karena menyertakan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti pendukung lainnya.
Ia mendesak KPK untuk membongkar dugaan korupsi Lantaran, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 900 miliar. “Tapi nanti KPK yang akan menentukan bukti cukup atau tidaknya,” kata Boyamin.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemendag, Ani Mulyati enggan berkomentar mengenai laporan dugaan korupsi di instansinya. “Ke Pak Sekjen saja ya,” ujarnya.
Baca juga : Malam Ini Lawan Bhayangkara, Persib Tanpa Bobotoh Dan Minus 3 Pemain Pilar
Sekjen Kemendag, Suhanto tak menanggapi permintaan konfirmasi laporan ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Namun, lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data dalam laporan tersebut.
Ali mengatakan penelaahan ini untuk mengetahui apakah laporan ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak. Juga apakah ini merupakan kewenangan KPK mengusutnya.
Baca juga : Pelapor Ditakut-takuti Bakal Turut Tersangka
Perkara korupsi impor bawang putih sebelumnya pernah digarap KPK. Kala itu yang jadi tersangkanya adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung.
Rasuah ini terkait pengurusan kuota impor. Modus ini dilakukan bersama Mirawati Basri (orang kepercayaan Dhamantra) dan Elviyanto, Direktur PT Asia Tech.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya