Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Kasus Suap Proyek Di Mamberamo Tengah
KPK Geledah Rumah Dan Apartemen Di Jakarta, Bekasi, Dan Sleman
Kamis, 7 Juli 2022 18:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta Pusat, Bekasi, hingga Sleman, pada Rabu (6/7).
Baca juga : Dunia Berutang Budi Ke Jokowi
"Adapun lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (7/7).
Menurut jubir berlatarbelakang jaksa itu, dari penggeledahan, ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi tersebut.
Baca juga : KPK Garap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
"Di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," ungkapnya.
Analisa hingga penyitaan segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi lagi kepada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk pada para tersangka.
Baca juga : Kasus Suap Dana PEN Daerah, KPK Tahan Adik Bupati Muna
"Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tandas Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya