Dark/Light Mode

Diminta Tak Bubarkan ACT Dan Lembaga Sosial Lain

Pemerintah Sebaiknya Fokus Pada Permasalahannya Saja

Sabtu, 9 Juli 2022 17:59 WIB
Sudirman Said. (Foto: Zoom)
Sudirman Said. (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
"Nah, lembaga semacam ACT atau apapun, bisa bereaksi dengan cepat. Bahkan, boleh dibilang yang paling datang duluan adalah relawan yang ada di sekitar itu,” jelas Sudirman.

Karena itu dia meminta pemerintah untuk tidak membubarkan lembaga sosial seperti ACT. Lembaga sosial harus tetap dijaga, agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

"Di dalam lembaga apapun pasti ada orang baiknya daripada yang punya niat jahat. Nah, yang jahat itu dipinggirkan, yang baik-baik kita jaga," tutur Sudirman.

Baca juga : Langkah Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Dinilai Sudah Tepat

Dia mengakui, kasus yang menimpa ACT merupakan pukulan keras bagi para donatur. Kejadian ini, bisa mengikis kepercayaan donatur.

"Jika dipolitisir berkepanjangan, hal ini akan mengganggu. Pemerintah mesti cukup bijak, fokus pada penyakitnya saja. Kalau lembaganya hidup, bisa diampu sementara BAZNAS. Pemerintah juga punya kewajiban memulihkan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga ini," sarannya.

Menurutnya, semakin banyak lembaga yang menyalurkan bantuan, maka semakin baik. Untuk mencegah kejadian seperti ACT terulang, Sudirman berpendapat, yang diperlukan bukan regulator, tapi forum yang tepat untuk mempertemujan mereka.

Baca juga : Bank Diminta Tak Asal Terima Restrukturisasi Perusahaan Tambang

"Kalau ada banyak lembaga, semakin baik. Biar tidak satu pihak menjadi pengendali utama, tetapi makin banyak institusi yang masuk dalam bidang-bidang seperti ini. Yuk, kita jaga etika, dan profesionalisme pengelola. Masalah kemarin kita anggap sebagai proses pendewasaan," tandas Sudirman.

Senada, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, pencabutan izin sebuah filantropi sebagaimana yang dialami ACT karena diduga melakukan penyelewengan dana tidak akan menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan secara struktural dan segera melakukan revisi undang-undang. Dia mendorong pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang guna mencegah penyelewengan.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan

"Beberapa kawan dan saya sendiri telah mendorong adanya perubahan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang ini," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.