Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ada Wabah PMK, Idul Adha Tahun Ini Agak Berbeda

Kapolri: Sembelih Hewan Kurban Harus Sesuai Aturan Kemenag

Minggu, 10 Juli 2022 15:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, ada sedikit perbedaan dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Perbedaan ini, selain karena masih adanya Covid-19, juga lantaran adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Wabah PMK ini, mengharuskan pihak-pihak penyelenggara pembagian daging kurban harus melaksanakan pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

Baca juga : Pilihlah Hewan Kurban Yang Benar-benar Sehat

"Ada peraturan terkait dengan bagaimana menyelenggarakan atau memotong hewan kurban ini untuk mencegah meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku," ujar Sigit, saat memberikan sambutan, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/7).

"Sehingga tentunya kita harus melaksanakan sesuai SOP terkait dengan pelaksanaan hewan kurban," imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca juga : Di Tengah Wabah PMK, Kementan Optimalkan Reproduksi Sapi Dan Kerbau

Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah aturan. Antara lain penyelenggara kurban mesti membatasi jumlah kehadiran orang selain petugas penyembelihan, menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban dan menggunakan jasa petugas penyembelih yang kompeten.

Selain itu masyarakat diimbau melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Kemenag juga menjelaskan kriteria hewan kurban yang sehat. Pertama, tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh, pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca juga : Setelah 6 Tahun, Akhirnya KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan

Kemudian, kedua tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan. Dan ketiga, tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.

Dalam kegiatan itu, Sigit menyerahkan sapi seberat satu ton untuk dikurbankan. "Kita lakukan sebagai bentuk keimanan, ketulusan, dan keikhlasan sebagaimana tema dan nilai-nilai pengorbanan dan keikhlasan bisa jadi pengabdian personel dan mewujudkan personel yang presisi," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.