Dark/Light Mode

Mahfud MD: Saya Tak Lepas Tangan Kasus Satelit Kemenhan

Rabu, 19 Januari 2022 19:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan terkait Satelit Slot Orbit 123 Derajat Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kata Mahfud, arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada tanggal 4 Januari 2015. Namun ternyata, proyek pengadaan satelit yang dilakukan oleh Kemenhan saat itu sudah dilakukan pada tanggal 1 Januari 2015.

"Soal satelit Kemhan, benar Presiden pada 4 Januari 205 mengarahkan agar slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan. Tapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1 Januari 2015," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu (19/1).

Baca juga : Senayan Dukung PJT Lakukan Percepatan Pembangunan Di Jateng

Begitu mengetahui bahwa pengadaan satelit tersebut ternyata bermasalah di Kemenhan, akhirnya Presiden memerintahkan Menko Polhukam mengatasinya secara tuntas.

"Tanggal 13 Oktober 2017 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah," jelasnya.

Oleh karena itu, Mahfud menyatakan, pemerintah khususnya Kementeriannya tidak abai terhadap kasus tersebut. Karena berbagai upaya sudah dilakukan hingga akhirnya progres yang diambil adalah jalur hukum yang saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung.

Baca juga : Mahfud Dorong Jaksa Agung Usut Proyek Satelit Kemenhan

"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud berharap, semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah," imbau mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.