Dark/Light Mode

Out Sebelum Disidang Dewas KPK

Lili Mundur, Tapi Tidak Terhormat

Selasa, 12 Juli 2022 07:42 WIB
Sidang Dewas KPK atas kasus yang menjerat Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, kemarin. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Sidang Dewas KPK atas kasus yang menjerat Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, kemarin. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar berakhir mengecewakan. Lili memilih mundur dari jabatannya, sebelum Dewas KPK menyidangkan kasusnya. Karena sudah mundur, kasus Lili dinyatakan gugur dan sidang etik tidak bisa dilanjutkan. Publik yang sudah telanjur kecewa, menganggap Lili mundur dengan tidak terhormat.

Kemarin, Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili. Sidang digelar di Ruang Sidang Dewas KPK yang berada di dalam Gedung KPK, Jakarta. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, diikuti oleh seluruh personel Dewas KPK yang kompak memakai kemeja putih dibalut jas hitam. Lili selaku terlapor, hadir dalam sidang tersebut. Dia mengenakan kemeja putih dengan kerudung merah.

Meskipun terlapor hadir, namun sidang tidak bisa mengusut lebih jauh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean selaku pimpinan sidang, justru menyampaikan kabar bila sidang dinyatakan gugur.

Baca juga : Lili Pilih Ke Bali

Kenapa? Tumpak mengatakan, Lili selaku terlapor sudah menyatakan mundur dari jabatannya. Karena terlapor mundur, maka sidang etik dinyatakan gugur. Sebab, Dewas KPK tidak bisa lagi mengadili Lili yang sudah bukan lagi sebagai pimpinan KPK.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK, dan telah terbit Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," kata Tumpak, membaca putusan sidang.

Selain menyatakan sidang gugur, lanjut Tumpak, Dewas KPK juga tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Lili. “Dengan demikian, cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," tegasnya.

Baca juga : Bu Lili, Mundur Lebih Terhormat

Lili yang diberi kesempatan untuk berbicara menyatakan menerima putusan majelis sidang etik KPK. Dia bersyukur mendengar putusan Tumpak dkk. "Terima kasih, majelis, saya menerima penetapan majelis," sebut Lili Siregar. Setelah itu, sidang etik ditutup.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Lili  juga melemparkan senyuman dan menyalami majelis etik. Sedangkan, kelima anggota dewas melakukan konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

"Beliau (Lili Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya Keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," jelas mantan ketua KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.