Dark/Light Mode

Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK

Selasa, 12 Juli 2022 10:48 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

"Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (12/7).

Baca juga : Sheila Salsabila, Minta Maaf Sebarkan Marshanda Hilang

Sementara itu, PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Mardani Maming hari ini di ruang sidang I pukul 10.00 WIB.

Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga : DPR Dukung Pembelian Pertalite Pakai Aplikasi, Ini Alasannya

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Ketua Umum HIPMI itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.