Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bela Tersangka Korupsi

BW-Denny Terima Job Dari PBNU

Rabu, 13 Juli 2022 07:44 WIB
Mantan Wakil KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, di sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu/RM)
Mantan Wakil KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, di sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil KPK Bambang Widjojanto alias BW dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali muncul di hadapan publik. Keduanya menerima job dari PBNU untuk membela Mardani H Maming, yang saat ini menjadi tersangka di KPK.

Kemunculan BW dan Denny pertama kali diketahui dari undangan peliputan sidang perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin. Undangan tersebut disebar langsung oleh Denny.

Di sidang itu, BW dan Denny sudah menjadi kuasa hukum Mardani untuk melawan KPK. Maming mendaftarkan permohonan pada Senin (27/6), dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Politisi PDIP yang juga bendahara PBNU itu, meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. “Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” aku Denny, dalam undangan tersebut.

Baca juga : Persaingan Lini Tengah Persib Makin Ketat

Namun, sidang ini ditunda. Sebab, KPK, sebagai termohon, tidak hadir karena sedang mempersiapkan dokumen. Sidang akan kembali digelar, Selasa (19/7).

Karena sidang ditunda, BW langsung ngomel-ngomel. Dia memandang, alasan KPK meminta penundaan sidang untuk mempersiapkan dokumen tidak tepat. "Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi," tegas anggota Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta ini.

BW merasa, ketidakhadiran KPK menghambat proses praperadilan kliennya. Bila pekan depan KPK tidak hadir, artinya sengaja mengingkari kewajiban sebagai termohon. "Ini tidak bagus bagi kepentingan penegakan hukum," hardiknya.

Baca juga : Kapolri Ungkap Kontribusi Tjahjo Dalam Reformasi Polri

BW pun langsung menyerang KPK dengan menyebut ada dugaan kriminalisasi terhadap Mardani. “Ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi. Itu isu yang sangat fundamental," ucapnya.

Sedangkan Denny menyebut nama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam kasus kasus ini. Nama Haji Isam sebelumnya pernah disebut Maming dalam penyelidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

"Pada tahap penyelidikan, Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.