Dark/Light Mode

Bela Tersangka Korupsi

BW-Denny Terima Job Dari PBNU

Rabu, 13 Juli 2022 07:44 WIB
Mantan Wakil KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, di sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu/RM)
Mantan Wakil KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, di sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu/RM)

 Sebelumnya 
Dia mengklaim, kasus yang melibatkan kliennya adalah persoalan persaingan bisnis, bukan suap. Siapa saja yang berurusan dengan Haji Isam, lanjutnya, besar kemungkinan berujung pada kriminalisasi. Denny pun berjanji akan membeberkan bukti itu dalam praperadilan melawan KPK, sehingga unsur kriminalisasi terhadap Maming benar-benar nyata.

"Memang tidak sedikit pengusaha di Kalimantan Selatan, jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad, ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi. Itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," tutur dia.

Baca juga : Persaingan Lini Tengah Persib Makin Ketat

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi membenarkan pihaknya menunjuk BW dan Denny untuk mendampingi Mardani. Namun, dia tidak mengikuti proses penunjukan itu dan juga perjalanan kasus Mardani, yang merupakan Bendahara Umum PBNU.

"Saya mendengar penunjukan tersebut, tapi saya kurang mengikuti prosesnya. Itu mungkin sudah koordinasi wasekjen bidang hukum," ucap pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini.

Baca juga : Kapolri Ungkap Kontribusi Tjahjo Dalam Reformasi Polri

Pihak KPK tidak gentar dengan hadirnya BW dan Denny sebagai kuasa hukum Mardani. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu yang melilit Mardani, murni penegakan hukum. "Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," tegas Ali, kemarin.

Dia juga memastikan, penetapan tersangka dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Karenanya, jubir berlatar belakang jaksa itu menyayangkan pernyataan Denny yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis Mardani. "Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.