Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Bareskrim Buka Penyidikan Korupsi
Proyek Gerobak PKL Seret Politisi Lagi Nih
Kamis, 9 Juni 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengusut kasus penyelewengan pendistribusian gerobak tahun 2018-2019. Program ini digelar di era Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai NasDem saat ini.
“Kita juga sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Cahyono Wibowo.
Kepolisian terus mengumpulkan bukti tindak pidana korupsi pada kasus ini. “Akan dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat,” ungkapnya.
Baca juga : Partai Buruh Serukan Stop Politisasi Pancasila
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan gelar perkara ini pada 16 Mei 2022. Disimpulkan, ada bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan.
Cahyono bakal menyingkap perkara yang merugikan negara Rp 76 miliar secara proporsional. Kasus ini menarik karena tujuan awalnya sangat mulia. Yaitu, menyejahterahkan perekonomian rakyat kecil, khususnya pedagang di pasar pasar.
Belakangan, masuk pengaduan masyarakat (dumas) bahwa gerobak tak diberikan. Padahal, pedagang sudah dijanjikan.
Baca juga : Tersangka Umpetin Aset Di British Virgin Island
Menindaklanjuti laporan ini, polisi meminta klarifikasi dari pihak terkait. Juga mengecek spesifikasi barang. Ujungnya menyita sejumlah gerobak sebagai barang bukti.
Cahyono mengatakan, penyidik masih perlu mencari alat bukti lain. Di antaranya dokumen penganggaran dan pengadaan proyek, hingga alur distribusi proyek tersebut.
“Kita buka seluas-luasnya, yang sebesar-besarnya. Diduga ada (keterlibatan) pejabat di tingkat kementerian,” ujarnya.
Baca juga : Pembatasan Sosial Tak Bakal Seketat Dulu Lagi
Cahyono tak mengungkapkan pernah oknum Kementerian Perdagangan itu. Ia mengutarakan ada dugaan aliran dana yang masuk ke kocek pejabat Kemendag di era kepemimpinan Enggartiasto itu.
Mantan penyidik KPK ini mengemukakan, kasus ini berawal saat Kemendag pada 2018 dan 2019 menganggarkan biaya pengadaan gerobak untuk pedagang. Untuk tahun 2018 Rp 49 miliar. Anggaran ini untuk pengadaan 7.200 unit gerobak. Harga per gerobak Rp 7 jutaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya