Dark/Light Mode

Penyuap Bowo Sidik Diadili Rabu Pekan Depan

Kamis, 13 Juni 2019 20:23 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang terdakwa Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti atas perkara dugaan suap terkait kerjasama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Sidang diagendakan Rabu (19/6) pekan depan.

"Pada persidangan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (13/6).

Baca juga : Pemudik Yang Naik Kapal Laut Tembus 960 ribuan Orang

Menurut Febri, dalam dakwaan itu jaksa penuntut bakal menguraikan perbuatan Asty secara utuh. Termasuk, mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

"Selain peran terdakwa, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," tandasnya.

Baca juga : Arus Balik Mulai Ramai Di Pelabuhan Bakauheni

Asty Winasti bersama Anggota DPR Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama PT Pilog dengan PT HTK.

Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas kerjasama jasa pengangkutan pupuk. Total fee yang diterima Bowo USD 2 permetric ton. Diduga telah terjadi 6 kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130. Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan 2 boks kontainer.

Baca juga : Besok, Bowo Sidik dan Idrus Marham Shalat Ied Di Rutan Guntur

Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih. Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.