Dark/Light Mode

KPK Dalami Pencairan Uang Summarecon Agung Buat Suap Eks Walkot Yogyakarta

Rabu, 13 Juli 2022 11:55 WIB
Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta. Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi.

Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Dan Vice President Real Estate Summarecon Agung

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Baca juga : KPK Dalami Sumber Duit Suap Perwakilan Alfamidi Buat Walkot Ambon

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon.

Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono.

Baca juga : KPK Tak Segan Tetapkan PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi

Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana. Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS atau setara Rp 404 juta, yang dikemas dalam goodiebag.

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.