Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Dan Vice President Real Estate Summarecon Agung

Rabu, 29 Juni 2022 22:35 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi Suyuti dan Oon Nusihono, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan. Dengan demikian, keempat tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 1 Agustus 2022.

"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan. Penahanan rutan dilakukan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (29/6).

Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Dalam perkara ini, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Baca juga : KPK Temukan Uang Terkait Suap Eks Walkot Di Kantor Summarecon Agung

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon.

Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono.

Baca juga : KPK: OTT Eks Walkot Yogyakarta Terkait Suap Perizinan Pembangunan Apartemen

Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana. Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS atau setara Rp 404 juta, yang dikemas dalam goodiebag.

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.